Liburan Saat Pandemi Corona COVID-19, 6 Orang Ini Didenda Rp 31,6 Juta


 6 orang didenda karena lakukan diskusi lebih dari 12 orang di Pulau Lazarus, Singapura di tengah-tengah Wabah Corona COVID-19.

taruhan bola dunia memahami kode pemasangan taruhan dalam judi bola

Semasing dari mereka didenda 3.000 dolar Singapura atau sama dengan Rp 31,6 juta pada Kamis, 26 November 2020. Dipastikan menyalahi undang-undang Corona COVID-19.


Keenamnya akui bersalah atas perlakuan bergabung untuk maksud atau acara yang tidak mendapatkan ijin, begitu diambil dari situs Kanal News Asia, Kamis (26/11/2020).


Mereka ialah: masyarakat negara Inggris William Edwin Dunford (32) Richard Henri Lagesse (31) Lowri Mair Jeffs (31) Zoe Louise Cronk (30) Jeff Richard Alexander (32) dan Natalie Joanna Sarkies (29) tahun dari Singapura.


Pada 8 Agustus, barisan itu naik feri ke Pulau St John, saat sebelum berjalan ke pantai di Pulau Lazarus. Mereka habiskan hari di situ saat sebelum naik feri dan kembali pada dataran Singapura seputar jam 6 sore.


Joanna Sarkies mempublikasikan photo perjalanan di Instagram yang tampilkan keduabelas orang tengah berumpul dan beberapa foto itu disampaikan di beberapa basis medium.


"Photo ini mengundang perhatian khalayak dan memunculkan kecemasan khalayak", kata beskal penuntut.


Kewenangan memilih untuk mendenda 6 orang yang dipastikan bersalah sejumlah 3.000 dolar Singapura.


Pengadilan menjelaskan, ke enam orang ini menyalahi beberapa langkah yang dikerjakan untuk menahan gelombang ke-2 infeksi Corona COVID-19.


Dalam mitigasi, Sarkies berbicara: "Saya bertanggungjawab penuh atas perlakuan yang sudah saya kerjakan dan saya pengin mengutarakan penyesalan dan penyesalan saya, khususnya sepanjang saat-saat susah ini."


Lagesse menjelaskan, ia benar-benar menyesal pada sesuatu yang mereka kerjakan dan menyesali perbuatannya, menjelaskan itu "tentu tidak berlangsung kembali".


Cronk mohon maaf, dengan menjelaskan: "Saya benar-benar menyesali perlakuan kami hari itu dan saya dengan ikhlas mohon maaf karena itu dan saya bisa pastikan jika itu tentu tidak berlangsung kembali."


Sebab menyalahi ketentuan Corona COVID-19, tersangka bisa juga dipenjara sampai enam bulan, denda sampai 10.000 dolar Singapura atau ke-2 nya.


Masalah untuk terdakwa yang lain masih menanti keputusan.


Berita bahagia tiba dari Singapura, seorang Orang kepercayaan Rumah Tangga (ART) yang terjangkit Virus Corona COVID-19) dipastikan telah sembuh. Sama ini jumlah WNI yang terkena Virus Corona menyusut jadi tinggal 3 orang. WNI itu adaah seorang wanita yang...


Postingan populer dari blog ini

Rapper's Pleasure takes rap songs worldwide

with markets closing early Wednesday and closed all day Thursday in observance of the July 4th holiday.

“People in Gaza are exhausted, living in inhumane conditions, with no safety at all,”