Kejati Sulsel Serahkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pegadaian Rantepao ke Jaksa Penuntut Umum
Makassar Team Penyidik Sektor Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memberikan dua terdakwa dan tanda bukti sangkaan korupsi pendistribusian credit kreativitas, credit multi-fungsi, credit usaha masyarakat (KUR) pada PT. Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2019-2022 ke Beskal Penuntut Umum (JPU), Rabu (11/10/2023). King88bet
Ke-2 terdakwa masing-masing inisial HM sebagai Kepala Unit Usaha Micro PT. Pegadaian Cabang Rantepao dan inisial WAN sebagai tenaga marketing Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao. Kepala Seksi Pencahayaan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan dalam kasus ini, perlakuan ke-2 terdakwa dipandang sudah membuat bertambah diri kita, seseorang atau sesuatu korporasi yang bikin rugi keuangan negara atau ekonomi negara dalam masalah ini PT. Pegadaian Cabang Rantepao sejumlah Rp1.017.492.450. king88bet login alternatif
"Ke-2 terdakwa sangkaan korupsi itu, ada ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar dan di Lapas Wanita Bolangi Kabupaten Gowa," sebut Soetarmi.
Hasil dari penyelidikan Team Pidsus Kejati Sulsel awalnya, kata Soetarmi, diketemukan ada bukti perlakuan menantang hukum yaitu dengan menyengaja ajukan credit fiktif tanpa BPKB, memakai BPKB arsip, credit tanpa prosedural untuk pemakaian individu.
Kejati Sulsel Serahkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi P
egadaian Rantepao ke Jaksa Penuntut Umum
Tidak itu saja, lanjut ia, diketemukan ada pengatasan credit memiliki masalah atau penarikan kendaraan, transaksi bisnis pendistribusian credit nasabah pada PT. Pegadaian Cabang Rantepao yang sudah dilakukan ke-2 terdakwa yang mana perlakuan itu berlawanan dengan Ketentuan Direksi No. 161 tahun 2019 mengenai SOP Pegadaian Kreativitas, Ketentuan Direksi No. 107 tahun 2018 mengenai Pemerlakukan Pegadaian Multi Buat, Ketentuan Direksi No. 82 Tahun 2021 mengenai Pemerlakukan Pegadaian Kreativitas Multi Buat, Ketentuan Direksi No. 153 tahun 2021 mengenai Dasar Pegadaian Arrum Ekspres Loan Credit Usaha Masyarakat, Ketentuan Direksi No. 71 Tahun 2019 mengenai SOP Produk Pegadaian Amanah dan Ketentuan Direksi No. 31 Tahun 2018 mengenai SOP Kerja sama dan Bina Lingkungan (PKBL).
"Perlakuan beberapa terdakwa itu didugakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 mengenai peralihan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 mengenai peralihan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana," Soetarmi menandaskan.
Komentar
Posting Komentar